Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Beraksi: Pasangan Muda di Sorong Jadi Korban
Pusatrakyat.com – Seorang pria bernama Yusak Tiris (YT), usia 35 tahun, harus kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi penyerangan fatal terhadap pasangan kekasih, TKR (23) dan FR (23). Insiden berdarah ini terjadi di kediaman korban FR yang berlokasi di Jalan Nuri, Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong, pada Rabu (4/2/2026) dini hari.
Kronologi Penangkapan dan Tindakan Tegas Polisi
Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka dalam waktu kurang dari satu hari di wilayah SP 1, Distrik Mariat. Menurut AKP Afriangga U Tan, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pergelangan kaki kanan YT karena mencoba melarikan diri dan melawan saat akan diamankan pada Kamis (5/2).
Rekam Jejak Kriminal yang Kelam
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Amry Siahaan, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Yusak adalah seorang residivis kasus serupa.
- Tahun 2020: Melakukan pembunuhan terhadap istri dan menantunya di Jayapura.
- Status Terkini: Baru saja menghirup udara bebas beberapa bulan yang lalu setelah menyelesaikan masa hukumannya.
- Total Korban: Dengan kejadian terbaru ini, YT tercatat telah merenggut nyawa empat orang dalam dua aksi kriminal berbeda.
Motif Cemburu di Balik Penikaman Sadis
Aksi brutal ini dipicu oleh rasa sakit hati dan cemburu. Hubungan asmara antara pelaku dan korban FR diketahui mulai merenggang setelah YT keluar dari lapas. Emosi pelaku memuncak saat mendatangi rumah FR dan mendapati mantan kekasihnya itu sedang bersama pria lain (TKR).
Berdasarkan keterangan polisi, berikut adalah detail serangan tersebut:
- Persiapan: Pelaku sudah membekali diri dengan senjata tajam (pisau) sebelum mendatangi lokasi.
- Luka Korban: Hasil visum menunjukkan korban wanita (FR) menderita 7 luka tusuk di punggung, sementara korban pria (TKR) mengalami 3 tusukan di area dada.
- Kondisi Akhir: Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa kedua korban tidak tertolong.
Ancaman Hukuman
Atas tindakan kejinya, Yusak Tiris dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat 3, Pasal 458 ayat 1, dan Pasal 459 KUHP. Jika terbukti bersalah di pengadilan, residivis ini terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pisau, kendaraan bermotor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
